Visa Uji Coba TKA Dibatasi 90 Hari, Imigrasi Tegas Awasi Rekrutmen Asing

Senin, 16 Juni 2025
ket. foto: Ilustrasi calon tenaga kerja asing menjalani uji coba kerja di sektor industri. Visa C18 kini hanya dapat digunakan satu kali oleh penjamin yang sama.

JAKARTA , globalnusantara.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia resmi memperketat aturan mengenai visa kunjungan indeks C18, yang digunakan oleh calon Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk menjalani uji coba kemampuan kerja di Indonesia. Kebijakan baru ini berlaku mulai Sabtu, 14 Juni 2025, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tertanggal 27 Mei 2025.

Melalui aturan baru ini, masa tinggal bagi pemegang visa C18 dibatasi maksimal selama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang, berbeda dari ketentuan sebelumnya yang memberikan izin tinggal maksimal 60 hari dan masih memungkinkan untuk diperpanjang. Selain itu, calon TKA yang telah menggunakan visa C18 tidak diperkenankan lagi mengajukan visa serupa dengan penjamin (perusahaan sponsor) yang sama. Ini berarti, perusahaan hanya memiliki satu kesempatan untuk menguji calon TKA tertentu melalui skema visa tersebut.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resminya pada Jumat (13/06/2025), menekankan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap perekrutan TKA serta menutup celah manipulasi visa yang berpotensi merugikan sistem ketenagakerjaan nasional.

“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah,” tegasnya.

Menurut Yuldi, kebijakan ini dirancang tidak hanya sebagai bentuk pengendalian administratif, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga integritas pasar tenaga kerja Indonesia. Selama ini, ditemukan praktik uji coba berulang oleh beberapa perusahaan yang diduga menyalahgunakan izin tinggal sementara untuk menghindari proses izin kerja resmi. Oleh karena itu, pembatasan durasi dan frekuensi penggunaan visa menjadi langkah korektif yang penting.

Namun demikian, permohonan visa C18 yang sudah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap diproses berdasarkan aturan sebelumnya. Visa tersebut masih akan diberikan dengan masa tinggal maksimal 60 hari dan tetap dapat diperpanjang sesuai ketentuan lama.

Untuk mengajukan visa C18, penjamin atau sponsor dari calon TKA diwajibkan membuat akun di portal daring resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah teregistrasi, penjamin dapat mengunggah data serta dokumen pendukung yang diwajibkan, seperti paspor calon TKA yang masih berlaku minimal enam bulan, bukti biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama calon atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru, serta surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang sah.

“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA, namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” lanjut Yuldi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap membuka pintu bagi kehadiran tenaga kerja asing yang benar-benar dibutuhkan dan memenuhi syarat, namun prosesnya harus transparan, profesional, dan tidak melanggar peraturan.

Dengan pemberlakuan kebijakan baru ini, perusahaan atau lembaga yang berencana merekrut TKA diimbau untuk lebih selektif dalam menentukan kandidat dan memastikan bahwa proses uji coba dilakukan secara serius dalam waktu yang ditentukan. Pemerintah berharap pengetatan ini akan mendorong praktik rekrutmen TKA yang lebih bertanggung jawab serta melindungi kepentingan pasar tenaga kerja dalam negeri.

Share Link: