Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Ungkap Kasus Narkotika di Samarinda Utara

Sabtu, 11 Januari 2025

SAMARINDA.globalnusantara.co.id– Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi pada Jumat, 10/01/ 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba, yakni sebuah rumah di Jl. A. Wahab Syahranie, Gg. 09, Perum Pandan Wangi, Samarinda Utara. Pada pukul 14.00 WITA, petugas yang melakukan observasi menangkap seorang pria berinisial MY (31) di dalam salah satu kamar rumah tersebut.

Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penggeledahan, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

Sabu dengan berat total 17,19 gram brutto,131 butir ekstasi dalam berbagai warna (pink, kuning, abu-abu, dan oranye) dengan berat total 35,33 gram netto, Tiga unit ponsel, Sebuah kotak hitam.

Tersangka, yang diketahui merupakan warga Banjarmasin, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarkota.

Seluruh barang bukti telah diamankan, dan polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Tersangka kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan barang terlarang.

 

Share Link: