Polda Kaltim Ungkap Kasus Peretasan Instagram, Empat Tersangka Diamankan

Selasa, 11 Maret 2025
Ket.foto :  Konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda  Kaltim Kompol Ariansyah, S.I.K., M.H., serta sejumlah pejabat terkait.

BALIKPAPAN. globalnusantara.co.id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peretasan dan pengambilalihan akun media sosial Instagram. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat tersangka yang berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Ariansyah, S.I.K., M.H., serta sejumlah pejabat terkait.

Modus Operandi: Phishing dan Social Engineering

Keempat tersangka berinisial AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19). Mereka diduga menggunakan teknik phishing dan social engineering untuk mendapatkan akses ilegal ke akun Instagram korban. Setelah berhasil meretas, akun tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun transaksi ilegal.

Polisi menyita 10 barang bukti dari para tersangka, di antaranya:

Lima unit ponsel berbagai merek yang digunakan dalam aksi peretasan.

Uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil kejahatan.

Akun WhatsApp, email, serta SIM card yang terkait dengan tindak pidana ini.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 700 juta.

Peringatan dari Polda Kaltim

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa kepolisian terus meningkatkan patroli siber untuk memberantas kejahatan digital yang semakin marak.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan akun media sosial dengan menerapkan autentikasi dua faktor (2FA) serta tidak mudah tergoda oleh tautan mencurigakan,” ujarnya.

Konferensi pers ini mendapat perhatian luas dari media dan masyarakat sebagai bentuk transparansi kepolisian dalam menangani kasus kejahatan siber.

 

Share Link: