Pengawasan Ditingkatkan, WNA Wajib Hadir Langsung Di Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal 

Rabu, 28 Mei 2025
ket. foto: Petugas Imigrasi melakukan proses wawancara kepada warga negara asing di kantor imigrasi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan izin tinggal, Jakarta (28/5/2025).

JAKARTA, globalnusantara.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mulai 29 Mei 2025, WNA diwajibkan hadir secara langsung di kantor imigrasi untuk proses pengambilan foto dan wawancara sebagai bagian dari tahapan perpanjangan izin tinggal.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, dan merupakan respons atas meningkatnya angka pelanggaran keimigrasian serta lemahnya pengawasan terhadap tanggung jawab penjamin WNA. Selain sebagai tindakan preventif, kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat sistem administrasi dan ketertiban hukum di bidang keimigrasian.

Dalam sistem yang baru ini, WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id, termasuk mengunggah dokumen persyaratan. Setelah pendaftaran daring selesai, WNA wajib hadir di kantor imigrasi terdekat untuk mengikuti tahapan verifikasi lanjutan berupa pengambilan foto dan wawancara dengan petugas.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis pemegang izin tinggal, termasuk visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA). Imigrasi menyatakan bahwa kombinasi antara sistem digital dan verifikasi langsung ini bertujuan menutup celah penyalahgunaan prosedur yang selama ini kerap terjadi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh hasil evaluasi internal Ditjen Imigrasi serta temuan di lapangan. Menurutnya, masih banyak ditemukan pelanggaran izin tinggal serta perusahaan penjamin yang terbukti fiktif atau tidak menjalankan kewajibannya.

“Pada triwulan pertama tahun 2025, kami bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam pelaksanaan Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA). Hasilnya, kami mengamankan 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal serta menemukan 215 perusahaan penjamin yang fiktif atau bermasalah dan telah dicabut izinnya oleh BKPM,” ungkap Yuldi.

Selain itu, data statistik menunjukkan bahwa terdapat lonjakan tindakan administratif keimigrasian sebesar 36,71% jika dibandingkan periode Januari–April 2024 dan 2025. Pada tahun 2024, jumlah tindakan administratif mencapai 1.610 kasus, sedangkan tahun 2025 melonjak menjadi 2.201 kasus.

Yuldi juga mengingatkan bahwa tanggung jawab terhadap keberadaan WNA bukan hanya berada di pundak negara, tetapi juga di tangan penjamin yang ditunjuk. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 63 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa penjamin bertanggung jawab atas aktivitas dan keberadaan WNA selama di Indonesia, serta wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi.

“Penjamin harus aktif dan bertanggung jawab. Tidak hanya mencantumkan nama sebagai formalitas, tetapi harus mengawasi dan melaporkan bila ada perubahan status sipil, keimigrasian, atau alamat,” jelasnya.

Kebijakan baru ini juga mempertimbangkan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta mereka yang menghadapi situasi darurat. WNA dalam kategori ini diberikan keleluasaan untuk datang langsung (walk-in) ke kantor imigrasi tanpa melalui tahapan daring, dan akan mendapatkan pendampingan khusus dari petugas imigrasi dalam seluruh proses permohonan.

Dalam kesempatan yang sama, Yuldi mengimbau kepada seluruh WNA untuk memberikan informasi yang akurat saat proses wawancara. Ia menegaskan bahwa keterbukaan dan kejujuran akan memperlancar proses keimigrasian serta menghindarkan mereka dari potensi kendala hukum.

“Kami minta agar setiap WNA menyampaikan keterangan yang benar kepada petugas. Keterangan palsu akan menyulitkan proses perpanjangan izin dan bisa berujung pada tindakan administratif,” tegas Yuldi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menilai bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem keimigrasian nasional. Ia menyebut bahwa pengawasan terhadap WNA kini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

“Kami ingin memastikan bahwa semua prosedur keimigrasian dijalankan dengan taat hukum. Dengan langkah ini, kami memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi dinamika global dan memastikan hanya mereka yang patuh terhadap hukum yang dapat tinggal dan beraktivitas di negara ini,” ujarnya.

Share Link: