Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar di Dharmasraya Dibekuk Saat Bersembunyi di Warung Bakso

Minggu, 25 Mei 2025
Ket. foto: Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar akhirnya diringkus tanpa perlawanan oleh tim Satreskrim Polres Dharmasraya.

GLOBALNUSANTARA.CO.ID, Dharmasraya-Sumatera Barat – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial W (54) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 18 tahun. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah warung bakso di wilayah Kecamatan Sembilan Koto, Minggu dini hari (25/5/2025).

W, yang diketahui merupakan warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Dandi. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Ampang Kuranji, Nagari Silago, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang masuk pada 21 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu malam di Mapolres Dharmasraya, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban. Setelah kami mengantongi informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian dan berhasil mengamankannya,” ujar Iptu Evi.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal korban, NA, yang saat itu sedang tertidur di kamar belakang warung bakso miliknya, didatangi pelaku yang masuk secara diam-diam.

“Pelaku membuka paksa pakaian korban dan mengancam akan membunuhnya jika melawan, sebelum melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Meski korban sempat mencoba melawan, perbedaan kekuatan fisik membuatnya tidak berdaya. Keesokan harinya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kepada keluarganya.

Setelah berbulan-bulan menyimpan trauma, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak dan remaja sebagai korban. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.

Share Link: