SAMARINDA, globalnusantara.co.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil DitjenPAS) Kalimantan Timur menyatakan komitmen penuh untuk mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang bersih dari praktik Hape pungli dan narkoba (Halinar) yang marak di dalam lapas dan rutan.
Deklarasi komitmen bersama yang digelar di Lapas Samarinda dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Timur dan Utara ini menegaskan tekad mereka untuk memberantas dua ancaman besar tersebut demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.
Dalam pernyataan bersama, para pimpinan UPT menolak keras segala bentuk peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal yang masuk secara pungutan liar (pungli) di dalam lapas dan rutan. Mereka juga berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan aturan secara ketat, transparan, dan tanpa kompromi dengan melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan eksternal. Selain itu, integritas dan akuntabilitas petugas pemasyarakatan ditekankan sebagai garda terdepan dalam mendukung keberhasilan program pembinaan.
Kepala Kanwil DitjenPAS Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menegaskan bahwa deklarasi ini bukan hanya formalitas, melainkan wujud nyata keseriusan institusi dalam memerangi Halinar di seluruh lapas dan rutan di wilayah Kalimantan Timur dan Utara.
Pada kesempatan tersebut, secara simbolis dilakukan pemusnahan 87 unit handphone hasil sitaan dari operasi penggeledahan rutin yang berlangsung sepanjang tahun 2025 di 13 Lapas dan Rutan. Langkah ini menjadi bukti konkret bahwa pemberantasan Halinar memang dijalankan secara serius dan konsisten.
Namun, perjuangan tidak mudah mengingat overkapasitas hunian di lapas dan rutan mencapai 194 persen dengan sekitar 80 persen narapidana terlibat dalam kasus narkoba. Situasi ini mendorong Kanwil DitjenPAS untuk semakin meningkatkan sinergi dengan kepolisian, TNI, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk mengatasi peredaran handphone ilegal atau pungli, Hernowo menjelaskan strategi yang diterapkan. Penggeledahan secara menyeluruh diwajibkan dilakukan di pintu masuk lapas, baik kepada pengunjung maupun pegawai. Penggunaan sistem barcode untuk petugas dan inovasi pengawasan elektronik juga telah diterapkan. Kepala UPT juga diinstruksikan mengatur penggunaan wifi terbatas di blok hunian sehingga hotspot yang biasa dipakai napi untuk mengakses internet dapat dikontrol ketat. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi bahkan memutus peredaran handphone ilegal di dalam lapas.
Selain itu, semua UPT diwajibkan menyediakan wartel sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan dengan keluarga mereka, sehingga akses komunikasi menjadi terpantau dan tidak lagi bergantung pada perangkat ilegal yang sering digunakan sebagai alat pungli atau penyebaran narkoba.
Hernowo menegaskan, seluruh langkah ini merupakan bagian dari akselerasi program strategis Kementerian Hukum dan HAM dan perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Komitmen ini diwujudkan melalui aksi nyata yang berkelanjutan untuk mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Dengan demikian, Kalimantan Timur dan Utara diharapkan menjadi contoh sukses reformasi pemasyarakatan yang adil dan manusiawi di Indonesia.