SAMARINDA, globalnusantara.co.id – Sengketa lahan antara Kemasi Liu dan Koperasi Dema Sinar Mentari ( DSM) kini merambah ranah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Yudi Adrian Nugraha, Kemasi Liu melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polresta Samarinda atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.
“Hari ini kami menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah kami ajukan terkait dugaan pelanggaran UU ITE oleh terlapor. Sidang hari ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor,” ujar Yudi Adrian Nugraha kepada media, usai pemeriksaan di kepolisian, kamis (12/6/2025).
Menurut Yudi, dua orang saksi telah diperiksa penyidik, dan dinilai sudah cukup untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Ada sekitar 17 pertanyaan yang diajukan kepada para saksi, terutama mengenai pernyataan pihak yang mengaku berasal dari koperasi. Mereka sebelumnya menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai klien kami melalui media sosial,” jelasnya.
Kemasi Liu mengaku sangat keberatan atas pernyataan yang dilontarkan oleh pihak yang mengklaim mewakili koperasi, terutama oleh kuasa hukum Koperasi Dema Sinar Mentari, yang disampaikan ke publik dan media massa.
“Saya merasa sangat keberatan dengan pemberitaan yang disampaikan oleh saudari Rima Rantika. Dalam pernyataannya, mereka menyebutkan bahwa saya memiliki niat jahat terkait kepemilikan lahan. Padahal pernyataan itu tidak berdasar dan tidak didukung dengan dokumen hukum yang sah,” tegas Kemasi Liu.
Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk kebohongan publik yang mencemarkan nama baiknya. “Kami memiliki bukti-bukti dan fakta yang menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” lanjutnya.
Kuasa hukum Kemasi Liu menegaskan bahwa laporan hukum ini diajukan dengan mengacu pada Pasal 27A UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan secara objektif dan transparan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menangani perkara ini sesuai hukum acara yang berlaku,” tambah Yudi.
Sebagai latar belakang, sengketa ini berawal dari klaim sepihak atas lahan yang disengketakan oleh kelompok tani Busang Dengen dan koperasi Dema Sinar Mentari ( DSM) yang menyatakan memiliki dasar hukum berupa surat hibah. Namun, menurut Kemasi Liu, surat hibah yang menjadi dasar klaim tersebut telah dicabut.
“Ini adalah pokok masalah dari perkara ini. Klaim lahan berdasarkan surat hibah yang sudah tidak berlaku lagi,” tutup Kemasi Liu.