Judul: Imigrasi Tangkap Ratusan WNA Langgar Aturan, Nigeria Jadi Negara Asal Terbanyak

Sabtu, 17 Mei 2025
ket. foto: Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan hasil penindakan Operasi Wira Waspada kepada media. Sebanyak 170 WNA dari 27 negara diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian, termasuk overstay, penggunaan dokumen palsu, dan penjamin fiktif.

JAKARTA, globalnusantara.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia menggelar Operasi Wira Waspada dan berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Operasi ini berlangsung selama tiga hari, dari 14 hingga 16 Mei 2025, dan menyasar wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, serta Depok.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut. Sebagian dari mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, sementara lainnya memberikan informasi yang tidak benar saat dimintai keterangan. Selain itu, terdapat juga WNA yang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan beberapa di antaranya diketahui telah melebihi masa tinggal (overstay) di Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan oleh tim intelijen keimigrasian. Ia menyebutkan bahwa tim menyasar sejumlah apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan di wilayah Jadetabek yang diduga menjadi tempat tinggal dan aktivitas para WNA.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Nigeria. Selain itu, sejumlah warga dari Kamerun, Pakistan, Sierra Leone, Pantai Gading, dan Gambia juga turut terjaring dalam operasi ini. Mereka diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 yang mengatur mengenai izin tinggal, serta Pasal 123 terkait pemalsuan data untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

Yuldi menegaskan bahwa bagi WNA yang terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain hukuman pidana, Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan mengambil langkah administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan agar mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Operasi Wira Waspada kali ini merupakan kegiatan keimigrasian berskala nasional yang sudah beberapa kali dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa juga digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri strategis di Morowali dan Tobelo. Untuk wilayah Jadetabek, operasi ini melibatkan sepuluh kantor imigrasi yang secara aktif bekerja di lapangan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum keimigrasian. Ia menegaskan pentingnya keberadaan operasi seperti ini untuk melindungi kedaulatan negara dari potensi gangguan yang ditimbulkan oleh warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan.

“Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian dari menjaga kedaulatan negara,” tegas Menteri Agus.

Share Link: