SAMARINDA.globalnusantara.co.id– Informasi yang beredar di media sosial mengenai pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa biaya bagi masyarakat Indonesia dipastikan tidak benar. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Henri Umar, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo.
Dalam klarifikasinya pada Sabtu (8/2) malam, Kompol La Ode Prasetyo menjelaskan bahwa meskipun layanan perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), tetap ada prosedur yang harus dilakukan di kantor polisi, termasuk pencetakan SIM.
“Tidak ada layanan pembuatan atau perpanjangan SIM yang gratis. Biaya yang dikenakan sudah diatur dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegasnya.
Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Sesuai aturan PNBP, berikut tarif yang berlaku untuk penerbitan dan perpanjangan SIM.
Pembuatan SIM Baru:
SIM D: Rp 50.000SIM DI: Rp 50.000, SIM Internasional: Rp 250.000
Perpanjangan SIM:
SIM A, BI, BII: Rp 80.000, SIM C, CI, CII: Rp 75.000, SIM D, DI: Rp 30.000, SIM Internasional: Rp 225.000
Kompol La Ode Prasetyo mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tersebar di media sosial tanpa verifikasi. Ia mengimbau warga untuk mendapatkan informasi yang valid melalui laman resmi Polri atau dengan mengunjungi kantor Satlantas setempat.
“Jangan mudah terpengaruh oleh berita yang tidak jelas sumbernya. Pastikan kebenarannya melalui saluran resmi,” pungkasnya.