SAMARINDA, globalnusantara.co.id – Program nasional penanggulangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai digiatkan di Samarinda. Jajaran Satlantas Polresta Samarinda telah menegur 80 pengemudi truk ODOL yang melintasi ruas jalan dalam kota secara tidak sah sejak awal Juni 2025.
Gerakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terpadu secara nasional oleh Polri untuk mengurangi potensi kecelakaan dan menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas.
“Penanganan truk ODOL bukan hanya program lokal, ini adalah gerakan nasional yang terintegrasi. Semua wilayah saat ini sedang melakukan pengawasan secara ketat. Di Samarinda, kami sudah memberikan teguran kepada sekitar 80 pengemudi,” kata Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, Senin (09/06/2025) melalui sambungan telepon.
Fase awal kegiatan ini berupa sosialisasi dan edukasi yang akan berlangsung selama lebih dari sebulan, sejak 1 Juni hingga 13 Juli 2025. Petugas fokus memberikan pemahaman kepada pengemudi dan pemilik armada terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari pelanggaran ODOL.
“Penindakan berupa tilang baru akan kami mulai setelah masa sosialisasi berakhir, yakni pada minggu kedua bulan Juli mendatang, bersamaan dengan dimulainya Operasi Patuh Nasional,” jelasnya.
Sejak 2 Juni, tim Satlantas mulai melakukan patroli dan peneguran langsung di lapangan. Kegiatan ini dilaporkan secara harian ke Polda Kalimantan Timur dan turut dalam pengawasan Korlantas Polri.
Kompol La Ode menyampaikan bahwa pelanggaran ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kejahatan lalu lintas karena risiko yang ditimbulkannya sangat serius.
“Truk ODOL dapat meningkatkan risiko kecelakaan secara signifikan. Kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi yang tidak sesuai standar jauh lebih sulit dikendalikan, terutama saat kondisi jalan licin atau saat pengereman mendadak,” ujarnya.
Selain ancaman keselamatan, truk ODOL juga berdampak besar pada kemacetan dan biaya perawatan jalan. Dimensi kendaraan yang melewati batas serta muatan yang berlebih kerap menghambat arus lalu lintas dan mempercepat kerusakan jalan.
“Beban berlebih juga menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat. Ini membuat pemerintah harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perbaikan jalan yang jauh lebih besar dari seharusnya,” tambahnya.
Pihak Polresta menekankan pentingnya kepatuhan dari seluruh pemilik armada dan operator angkutan barang untuk menghentikan pelanggaran. Modifikasi bodi truk dan muatan berlebih dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi lagi.
“Kami ingin mengingatkan bahwa penindakan ODOL ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi demi keselamatan bersama dan demi menjaga kualitas infrastruktur yang dibangun dengan anggaran publik,” tegas Kompol La Ode.
Ia juga menyampaikan bahwa ke depan, Polresta Samarinda akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi seperti Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta asosiasi pengusaha angkutan guna mendukung kelanjutan penegakan aturan secara menyeluruh.