JAKARTA, globalnusantara.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbaru untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia. Aplikasi ini mempermudah pengelola penginapan dalam melaporkan tamu asing yang menginap.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai penginapan. Dalam hal ini, kami menggunakan APOA sebagai platformnya. Pemilik atau pengelola cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi, dan datanya bisa langsung diakses oleh petugas Imigrasi untuk pengawasan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi, Senin (24/3/2025).
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta perubahan dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing jika diminta oleh petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, ada ancaman sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Proses Pelaporan di APOA
Pelaporan tamu asing di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola login ke sistem. Setelah itu, mereka wajib meminta paspor tamu asing, kemudian mengunggah foto halaman depan paspor atau mengambil foto langsung melalui aplikasi. Selanjutnya, data tamu asing dimasukkan dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya.
Jika semua informasi sudah benar, pengelola dapat melanjutkan hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim.
Untuk pelaporan check-out, pengelola kembali masuk ke sistem APOA, memilih data tamu asing yang keluar, melakukan verifikasi, dan menyelesaikan proses dengan menekan tombol check-out.
“Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik,” kata Yuldi.
Data Tamu Asing di APOA
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi per 24 Maret 2025, total tamu asing yang tercatat di penginapan seluruh Indonesia melalui APOA mencapai 78.077 orang. Dari jumlah tersebut, 23.835 orang tercatat check-in, sementara 54.242 orang check-out.
Lima negara dengan jumlah tamu asing terbanyak adalah Australia (13.104 orang), Republik Rakyat Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang).
Sementara itu, provinsi dengan tingkat okupansi tamu asing tertinggi di penginapan adalah Bali (47.772 orang), Kepulauan Riau (6.068 orang), Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan DKI Jakarta (3.210 orang).
Pit Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing.
“Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia semakin optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini adalah langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” ujarnya.