SAMARINDA, globalnusantara.co.id— Seorang warga binaan dari Lapas Kelas IIA Samarinda resmi menghirup udara bebas usai menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Narapidana berinisial HS itu dibebaskan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Pembebasan tersebut dilakukan setelah melalui proses seleksi ketat, termasuk verifikasi kelakuan baik dan rekam disiplin selama menjalani masa pidana. Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif.
“Ini adalah amanah langsung dari negara melalui Keppres. Kami sebagai pelaksana di lapangan menjalankan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kalapas Kelas IIA Samarinda, Agus Dwirijanto, Jumat (2/8/2025).
Tanda Perubahan Positif
Menurut Agus, narapidana yang mendapat amnesti tidak dipilih secara sembarangan. HS dinilai telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, seperti tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, aktif dalam pembinaan, serta menunjukkan komitmen untuk berubah.
“Amnesti ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tapi bentuk pengampunan negara bagi mereka yang layak mendapat kesempatan kedua,” jelasnya.
Upaya Reintegrasi dan Pengurangan Kepadatan
Pemberian amnesti juga bertujuan mengurangi kepadatan lapas dan memperkuat proses reintegrasi sosial bagi warga binaan. Pemerintah berharap, para penerima amnesti dapat kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat setelah bebas.
Selain di Lapas Samarinda, pembebasan narapidana juga berlangsung di sejumlah lembaga pemasyarakatan lain di Kalimantan Timur, menyusul kebijakan amnesti yang tertuang dalam Keppres tersebut.