SAMARINDA, globalnusantara.com — Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan amnesti kepada 53 narapidana dari wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pemberian pengampunan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, dan seluruh penerima dijadwalkan bebas paling lambat Minggu, 3 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari langkah strategis negara dalam menyelesaikan persoalan hukum tertentu sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto, menyampaikan bahwa proses pembebasan telah mulai dilakukan secara bertahap.
“Sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Andrianto serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, pembebasan seluruh narapidana penerima amnesti harus dituntaskan paling lambat akhir pekan ini,” tegas Hernowo saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2025).
Napi Kategori Khusus
Penerima amnesti telah melalui proses verifikasi dan asesmen ketat dari petugas pemasyarakatan. Mereka termasuk narapidana dengan kondisi khusus, seperti: Narapidana kasus politik, Pengidap gangguan jiwa (ODGJ), Penyakit berat seperti stroke dan HIV/AIDS, Narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Pecandu narkoba (bukan pengedar atau bandar).
“Kami ingin meluruskan bahwa untuk kasus narkoba, yang mendapat amnesti adalah para pecandu, bukan bandar. Mereka lebih layak untuk direhabilitasi, bukan dipenjara,” terang Hernowo.
Efisiensi dan Pemulihan Sosial
Selain memperhatikan aspek kemanusiaan, pemberian amnesti ini juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas serta beban pembiayaan negara.
Pemerintah melalui DitjenPAS juga memastikan bahwa seluruh narapidana yang dibebaskan akan mengikuti program rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Tujuannya adalah agar mereka bisa kembali diterima masyarakat dan memulai kehidupan yang lebih baik.
“Amnesti ini bukan akhir dari pembinaan, justru menjadi awal baru bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik,” tutup Hernowo.