JAKARTA, globalnusantara.co.id – Mulai hari ini, 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) resmi dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia. Kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini memungkinkan WNA mengambil kursus bahasa, pelatihan keahlian, atau pendidikan keprofesian dengan masa tinggal hingga dua tahun.
“Permohonan dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. Pemohon wajib memiliki penjamin, bisa perseorangan maupun institusi pendidikan non formal,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Visa baru ini memiliki indeks E30 dan terbagi dalam dua pilihan masa tinggal: satu tahun dan dua tahun. Untuk izin tinggal satu tahun, biaya yang dikenakan sebesar Rp6 juta, sementara untuk dua tahun sebesar Rp8,5 juta.
Syarat Pengajuan Visa E30
Untuk mengajukan visa E30, WNA harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
- Bukti kepemilikan dana hidup selama di Indonesia (minimal setara USD 2.000)
- Pasfoto terbaru berwarna
Selain meluncurkan visa pendidikan non formal, Ditjen Imigrasi juga memperpanjang durasi izin tinggal untuk visa pendidikan formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta pendidikan tinggi (indeks E30B) kini dapat diberikan hingga empat tahun.
“Visa pendidikan formal sebelumnya hanya maksimal dua tahun. Sekarang kami buka opsi sampai empat tahun untuk memberikan fleksibilitas bagi pelajar asing,” tambah Yuldi.
Untuk masa tinggal empat tahun, biaya PNBP visa pendidikan formal ditetapkan sebesar Rp12 juta. Masa tinggal satu tahun dan dua tahun tetap dikenakan biaya masing-masing Rp6 juta dan Rp8,5 juta.
Peluang Pendidikan di Indonesia
Yuldi menyebutkan, saat ini Indonesia memiliki lebih dari 3.000 perguruan tinggi, termasuk 125 perguruan tinggi negeri (PTN). Sejumlah universitas juga telah masuk daftar 300 universitas terbaik dunia.
“Banyak pelajar asing tertarik pada program studi berbasis budaya dan bahasa di Indonesia. Kami berharap kebijakan ini membuka lebih banyak peluang bagi mereka yang ingin belajar dan mengembangkan diri di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan daya saing Indonesia di sektor pendidikan di tingkat global.
Sumber data: Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi