BALIKPAPAN, globalnusantara.co.id – Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, resmi melaporkan dua warga atas dugaan tindak pidana fitnah dan pengaduan palsu. Kedua terlapor masing-masing bernama Jubin Tusau dan Laing Lawai . Laporan dilayangkan ke Polda Kalimantan Timur pada 23 Juni 2025 dan tercatat dengan nomor STPL/149/VI/2025/SPKT II**.
Kemasi Liu datang langsung ke SPKT Polda Kaltim didampingi kuasa hukumnya, Algaztya Argajuna Yahya, S.H. Dalam keterangannya, Algaztya menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya yang sebelumnya pernah ditahan akibat laporan pencurian sawit yang dilayangkan oleh Laing Lawai pada tahun 2020.
“Laporan itu tidak berdasar dan merupakan bagian dari upaya untuk menjatuhkan klien kami secara hukum dan sosial,” tegas Algaztya.
Dugaan pengaduan palsu ini berkaitan langsung dengan dokumen SPPT Nomor 100 atas lahan seluas ±560 hektare di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kutai Timur. Lahan tersebut disebut telah dikelola secara legal oleh Kelompok Tani Busang Dengen sejak 1999. Namun, menurut pelapor, kedua terlapor mencoba memutarbalikkan fakta dengan melaporkan kehilangan dokumen, padahal dokumen tersebut masih berada di tangan sah Kemasi Liu dan telah diakui keabsahannya oleh Kepala Desa setempat.
“Ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP. Tindakan ini mengarah pada pencemaran nama baik dan penyalahgunaan proses hukum,” tambah Algaztya.
Kemasi Liu juga mengungkapkan bahwa akibat dari laporan palsu yang sebelumnya menjeratnya, ia harus mendekam di tahanan selama 10 bulan. Yang lebih tragis, selama menjalani masa tahanan, istrinya meninggal dunia.
“Saya tidak hanya dirugikan secara hukum, tapi juga kehilangan orang yang paling saya cintai,” ungkap Kemasi dengan nada emosional.
Sebagai catatan, Jubin Tusau yang juga masuk dalam daftar terlapor, diketahui telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Kelompok Tani Busang Dengen sejak 5 November 2011, melalui keputusan sah yang disahkan oleh notaris dan disetujui oleh perangkat desa serta tokoh masyarakat. Sejak itu, jabatan tersebut dipegang oleh Kemasi Liu.
Pihak pelapor berharap Polda Kaltim bisa mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan adil, demi menegakkan kebenaran dan memulihkan nama baik korban.