Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Besar, 35,9 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja Diamankan

Sabtu, 26 April 2025
ket. foto: Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus dengan barang bukti 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja.

BALIKPAPAN, globalnusantara.co.idPolda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kaltim berhasil mengungkap jaringan besar peredaran gelap narkoba dengan total barang bukti mencapai 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja.

Pengungkapan ini dipublikasikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam, Mapolda Kaltim, Jumat (25/4), pukul 10.00 WITA. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Arif Bastari, S.I.K., M.H., serta Kabidhumas Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. Kegiatan turut dihadiri oleh perwakilan Ditresnarkoba, Bidpropam, Dittahti, dan insan pers.

Dalam pemaparannya, Dirresnarkoba mengungkap bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif seluruh Subdit Ditresnarkoba dalam periode pertengahan hingga akhir April 2025.

Rincian Pengungkapan Kasus:

Subdit I berhasil membongkar kasus besar pada 23 April 2025. Sebanyak 33 kg sabu disita dari tiga tersangka, terdiri dari:

4 bungkus sabu dalam tas hitam seberat ±4 kg brutto

15 bungkus sabu dalam koper hijau seberat ±15 kg brutto

14 bungkus sabu dalam koper hitam seberat ±14 kg brutto

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit mobil Daihatsu Avanza, dan satu unit handphone

Subdit II mengamankan 2.046 gram sabu pada 16 April 2025 dari satu tersangka. Barang bukti terdiri dari 12 bungkus plastik bening dengan berat netto 2.018,4 gram, satu koper hitam merk Orentina, tiga lembar celana jeans, dan satu unit handphone Infinix Hot 50. Subdit III melakukan dua pengungkapan penting: Pada 14 April 2025, dua tersangka ditangkap dalam kasus ganja dengan barang bukti 500 gram ganja dalam dua sliping bed masing-masing 250 gram.

Pada 15 April 2025, dua tersangka ditangkap dengan barang bukti 913 gram sabu yang disembunyikan dalam tas belanja biru berlapis celana pendek hitam. Selain itu, diamankan empat unit handphone dan satu bungkus teh Cina.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. “Ini adalah bukti nyata keseriusan Polda Kaltim dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus bergerak dan tidak akan pernah lelah dalam memerangi jaringan gelap narkotika,” tegasnya.

 

 

Share Link: